Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kab. Klaten
Tugas
Pasal 3
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas
membantu Bupati menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan
keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta
menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
e. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un Pimpinan dan Anggota...
adminsetwan May 5, 2023 66486
-
Launching Sinergi dan Kolaborasi Program dalam rangka Percepatan...
adminsetwan Jun 21, 2023 66395
-
Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023!...
adminsetwan Jun 1, 2023 64784
-
Klaten Berdzikir Bersholawat bersama Habib Zaidan bin Haidar...
adminsetwan Sep 29, 2023 4738
-
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar: Klaten Bisa Jadi Nomor...
adminsetwan Mar 29, 2023 3813
Our Picks
-
HUT DPRD Kabupaten Klaten ke-75
adminsetwan Oct 27, 2025 473
-
Sekretariat DPRD Klaten Hadirkan Mobil Hias “Angkringan...
adminsetwan Aug 20, 2025 514
-
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80
adminsetwan Aug 17, 2025 512
-
Komisi 4 Bidang Kesejahteraan Rakyat
adminsetwan Jan 2, 2025 1267
-
Komisi 3 Bidang Pembangunan
adminsetwan Jan 2, 2025 1470
Categories
- Kabar Parlemen(120)
- Pengumuman(86)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana pelayanan website Kami?
Total Vote: 121
Sangat Baik