Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kab. Klaten

Tugas
Pasal 3
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas
membantu Bupati menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan
keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta
menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
e. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.