Tugas dan Fungsi PPID
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Popular Posts
-
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un Pimpinan dan Anggota...
adminsetwan May 5, 2023 51809
-
Launching Sinergi dan Kolaborasi Program dalam rangka Percepatan...
adminsetwan Jun 21, 2023 51803
-
Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023!...
adminsetwan Jun 1, 2023 50125
-
KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DAN III DPRD KABUPATEN WONOGIRI...
Eny Utami May 24, 2021 4821
-
Klaten Berdzikir Bersholawat bersama Habib Zaidan bin Haidar...
adminsetwan Sep 29, 2023 3917
Our Picks
-
Korupsi kecil atau petty corruption yang masih sering terjadi...
adminsetwan Jul 16, 2025 84
-
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten dilaksanakan Senin...
adminsetwan Jul 15, 2025 155
-
Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hadiri Upacara dan Syukuran...
adminsetwan Jul 2, 2025 118
-
Ketua DPRD Klaten Hadiri Opening Ceremony Soloraya Great...
adminsetwan Jun 25, 2025 147
-
Ketua DPRD Kabupaten Klaten Terima Audiensi PPDK Bahas...
adminsetwan Jun 25, 2025 153
Categories
- Kabar Parlemen(104)
- Pengumuman(51)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana pelayanan website Kami?
Total Vote: 118
Sangat Baik