Tugas dan Fungsi PPID
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Popular Posts
-
Launching Sinergi dan Kolaborasi Program dalam rangka Percepatan...
adminsetwan Jun 21, 2023 30042
-
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un Pimpinan dan Anggota...
adminsetwan May 5, 2023 29572
-
Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023!...
adminsetwan Jun 1, 2023 28564
-
KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DAN III DPRD KABUPATEN WONOGIRI...
Eny Utami May 24, 2021 3954
-
Klaten Berdzikir Bersholawat bersama Habib Zaidan bin Haidar...
adminsetwan Sep 29, 2023 2687
Our Picks
-
Klaten Lurik Carnival 2023
adminsetwan Jul 30, 2023 1845
-
Selamat Hari Jadi Kabupaten Klaten ke -219
adminsetwan Jul 27, 2023 1853
-
Audiensi dengan Sanggar Kebangsaan
adminsetwan Jul 23, 2023 1286
-
FKUB Tanam Kedelai bersama Bupati Klaten
adminsetwan Jul 22, 2023 1365
-
Senam Berkebaya dan Lomba
adminsetwan Jul 21, 2023 1697
Categories
- Kabar Parlemen(53)
- Pengumuman(25)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana pelayanan website Kami?
Total Vote: 68
Sangat Baik