Tugas dan Fungsi PPID
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Popular Posts
-
KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DAN III DPRD KABUPATEN WONOGIRI...
Eny Utami May 24, 2021 0 800
-
RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN TIGA RAPERDA
Eny Utami Jul 30, 2021 0 483
-
DPRD KLATEN GELAR RAPAT PARIPURNA “ PERSETUJUAN DEWAN TERHADAP...
Eny Utami Jun 21, 2021 0 427
-
Hari Kebangkitan Nasional ke 113
adminsetwan May 19, 2021 0 397
Our Picks
-
Klaten Lurik Carnival 2023
adminsetwan Jul 30, 2023 0 92
-
Selamat Hari Jadi Kabupaten Klaten ke -219
adminsetwan Jul 27, 2023 0 128
-
Audiensi dengan Sanggar Kebangsaan
adminsetwan Jul 23, 2023 0 70
-
FKUB Tanam Kedelai bersama Bupati Klaten
adminsetwan Jul 22, 2023 0 61
-
Senam Berkebaya dan Lomba
adminsetwan Jul 21, 2023 0 62
Categories
- Kabar Parlemen(53)
- Pengumuman(25)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana pelayanan website Kami?
Total Vote: 21
Sangat Baik