Tugas dan Fungsi PPID
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Popular Posts
-
Launching Sinergi dan Kolaborasi Program dalam rangka Percepatan...
adminsetwan Jun 21, 2023 38042
-
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un Pimpinan dan Anggota...
adminsetwan May 5, 2023 37670
-
Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023!...
adminsetwan Jun 1, 2023 36460
-
KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DAN III DPRD KABUPATEN WONOGIRI...
Eny Utami May 24, 2021 4230
-
Klaten Berdzikir Bersholawat bersama Habib Zaidan bin Haidar...
adminsetwan Sep 29, 2023 3353
Our Picks
-
Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hadiri Undangan Penghargaan...
adminsetwan Jan 14, 2025 117
-
Tasyakuran Menempati Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Klaten...
adminsetwan Jan 12, 2025 124
-
Komisi 4 DPRD Klaten Sidak SDN 2 Pundungsari: Ruang Kelas...
adminsetwan Jan 7, 2025 134
-
Komisi 3 DPRD Klaten Sidak TPA Troketon Pedan : Soroti...
adminsetwan Jan 7, 2025 136
-
Komisi 4 Bidang Kesejahteraan Rakyat
adminsetwan Jan 2, 2025 133
Categories
- Kabar Parlemen(68)
- Pengumuman(33)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana pelayanan website Kami?
Total Vote: 69
Sangat Baik