DPRD KLATEN GELAR RAPAT PARIPURNA “ PERSETUJUAN DEWAN TERHADAP DUA RAPERDA ”

DPRD KLATEN GELAR RAPAT PARIPURNA “ PERSETUJUAN DEWAN TERHADAP DUA RAPERDA ”

DPRD Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari Jum’at, 18 Juni 2021 dengan agenda persetujuan Dewan terhadap 2 (dua) Raperda yaitu :

  1. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021 - 2031.
  2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten.

Rapat Paripurna berlangsung di ruang Paripurna DPRD. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo,S.I.Kom, dihadiri Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani, Wakil Ketua DPRD, segenap anggota DPRD, Sekda Kabupaten Klaten dan unsur  eksekutif Kabupaten Klaten.

Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten Anang Widjatmoko,SH.MM mengungkapkan undangan rapat Paripurna yang hadir diruang Paripurna terbatas karena masih dalam masa pandemi covid-19. Karena itu juga diterapkan protokol kesehatan terhadap hadirin yang hadir dalam rapat Paripurna DPRD dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu badan atau termograf sebelum memasuki ruang paripurna. Hamenang Wajar Ismoyo,S.I.Kom saat membuka rapat paripurna menyampaikan bahwa saat ini anggota Dewan yang telah hadir dan membubuhkan tanda tangn dalam daftar hadir sebanyak 38 orang dari jumlah anggota 50 orang anggota Dewan.

Rapat Paripurna DPRD pada hari ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Banmus DPRD Kabupaten Klaten No 5/BANMUS/Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 tentang Penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Klaten bulan Juni 2021.

Pembicara penyampaian laporan pendapat fraksi DPRD tentang 2 (dua) Raperda sesuai dengan bidang tugasnya, disampaikan oleh masing-masing fraksi.

  1. Dari fraksi PDIP dibacakan oleh Gigit Sugito,S.Sos
  2. Dari fraksi Golongan Karya dibacakan oleh Hapsoro,SH
  3. Dari fraksi PKS dibacakan oleh Agus Tri Wibowo
  4. Dari fraksi partai Gerindra dibacakan oleh Suyatmi
  5. Dari fraksi PKB dibacakan H. Ir. Ruslan Rosidi
  6. Dari fraksi PAN dibacakan oleh Hj. Sri Astuti,SE
  7. Dari fraksi Demokrat Pembangunan Nasional dibacakan oleh Handung Dwipayana

Setelah pembacaan laporan dari masing-masing fraksi, DPRD Kabupaten Klaten menerima dan menyetujui dua Raperda dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebelum berakhirnya rapat Paripurna DPRD, penyerahan keputusan DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Klaten. Dengan telah diserahkan Keputusan DPRD tentang dua Raperda tersebut  dilanjutkan penyampaian pendapat akhir Bupati Klaten berkenaan dengan telah disetujuinya dua Raperda tersebut.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0