RAPAT GABUNGAN KOMISI 3 DAN 4 DPRD KABUPATEN KLATEN TERKAIT PENANGANAN PANDEMI COVID-19
DPRD Kabupaten Klaten – Lonjakan jumlah pasien Covid-19 di wilayah Kabupaten Klaten dalam 2 bulan terakhir menuntut adanya penanganan yang lebih serius dan komprehensif, pada Rabu, 7 Juli 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Gabungan Komisi 3 dan 4 dengan menghadirkan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas solusi terbaik untuk menghadapi gelombang wabah Covid-19 yang semakin meningkat.
Rapat kerja Gabungan Komisi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom. yang dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua DPRD, serta segenap jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi 3 dan 4 DPRD Kabupaten Klaten. Pada rapat tersebut dikemukakan berapa masalah krusial terkait penanganan pandemi Covid-19 yang antara lain: Masih lemahnya sinergitas dan koordinasi antara instansi terkait terutama BPBD dan Dinkes sebagai OPD yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan disiplin protokol pencegahan Covid-19 terutama masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai bagi tenaga relawan sehingga proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 mengalami terlambatan, serta ketersediaan oksigen dan obat-obatan yang semakin langka.
Kepala BPBD Kabupaten Klaten, Sip Anwar menjelaskan bahwa terlambatnya proses pemulasaraan jenazah Covid-19 tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan relawan dan sarana prasarana yang ada tetapi dikarenakan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di wilayah kabupaten Klaten dalam beberapa hari terakhir sangat tinggi mencapai lebih dari 50 pasien setiap harinya. BPBD mengkalkulasi dibutuhkan setidaknya 700 orang relawan untuk membantu proses pemakaman jenazah Covid-19. Ketersediaan mobil ambulance jenazah yang sangat terbatas juga sangat menghambat pelaksanaan pemulasaraan jenazah sehingga diusulkan untuk segera melakukan pengadaan penambaahan armanda mobil ambulance jenazah di Kabupaten Klaten. Lebih lanjut diterangkan ketersediaan pakaian Hazmat yang sesuai standar keamanan medis belum mencukupi untuk seluruh relawan di Kabupaten Klaten.
Pada Forum tersebut beberapa saran dan rekomendasi disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi 3 dan 4 DPRD Kabupaten Klaten yang merupakan mitra kerja BPBD dan Dinkes. Anggota DPRD senior dari Fraksi PDIP, Aris Widhiarto, S.E. memberikan penekanan sebagai solusi permasalah pemulasaran jenazah Covid-19: “Hambatan yang terjadi dalam pemakaman jenazah Covid-19 akan dapat diatasi dengan fokus melakukan inventarisasi seluruh relawan Covid-19 baik pada tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, serta BPBD diharapkan segera menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas relawan Covid-19 sehingga proses tata kelola/manajerial dan koordinasi relawan akan berjalan secara cepat dan tepat”. Usulan lain juga dikemukakan oleh Anggota DPRD Fraksi Golkar, Heri Wibawa, S.H., M.M. : “untuk lebih fokus dalam penangan Covid-19 sebaiknya Tim Pemantau erupsi Gunung Merapi sebagian ditarik untuk membantu proses penanganan wabah Covid-19 serta pengoptimalan mobil ambulance milik desa dan puskesmas untuk proses pemulasaraan jenazah”.
Setelah melalui diskusi yang panjang dapat dirumuskan point-point krusial yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh stakeholders yaitu: koordinasi dan sinergitas antara BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Katen harus ditingkatkan, peran poskos pusat satgas covid-19 Kabupaten Klaten dan posko AJU di kecamatan harus dimaksimalkan. Inventarisasi, rekruitmen dan penyusunan SOP bagi relawan Covid-19 mesti segera dilaksanakan, serta pendataan mobil ambulance milik puskemas yang dapat dipergunakan untuk menunjang pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 harus secepatnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten sehingga upaya penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Klaten dapat berjalan secara optimal. (asan)
Penulis: Agus Setiawan Adi Nugroho
(Kasubag. Humas Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten)