STANDAR PELAYANAN SEKRETARIAT DPRD KLATEN

PENGUMUMAN
STANDAR PELAYANAN DI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KLATEN
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten menetapkan Standar Pelayanan sebagai berikut:
1. ALUR PENERIMAAN TAMU
Persyaratan:
-
Membuat surat permohonan dengan data pemohon instansi/kelompok masyarakat ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten.
Prosedur:
-
Pemohon mengajukan permohonan kunjungan kerja kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten melalui email atau WA.
-
Setelah surat diterima, Pokja Humas dan Protokol membuat surat balasan sesuai ketentuan.
-
Pada hari yang ditentukan, tamu diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Pelayanan: 1 hari setelah surat diterima.
Biaya/Tarif: Gratis.
Produk Layanan: Dokumentasi Penerimaan Tamu, Legalisasi SPPD.
Pengelolaan Pengaduan:
-
Tatap muka di kantor Sekretariat DPRD
-
Nomor Whatsapp: 0856 4216 1111
-
Instagram: @dprdklaten
-
Kotak Saran
2. ALUR PINJAM RUANG RAPAT
Persyaratan:
-
Membuat surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten.
-
Membuat surat permohonan dengan data lengkap pemohon instansi/kelompok masyarakat.
Prosedur:
-
Pemohon mengajukan permohonan melalui nomor WA Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten atau langsung ke Sekretariat DPRD.
-
Sekretariat akan melihat jadwal penggunaan ruang rapat. Jika tersedia, permohonan diterima; jika tidak, akan ditolak.
-
Pemohon akan menerima jawaban secara tertulis.
Waktu Pelayanan: 1 hari setelah surat diterima.
Biaya/Tarif: Gratis.
Produk Layanan: Surat Izin Pemakaian Ruang Rapat.
Pengelolaan Pengaduan:
-
Tatap muka di kantor Sekretariat DPRD
-
Nomor Whatsapp: 0851 7978 7515
-
Instagram: @dprdklaten
-
Kotak Saran
What's Your Reaction?






