STANDAR PELAYANAN SEKRETARIAT DPRD KLATEN

STANDAR PELAYANAN SEKRETARIAT DPRD KLATEN

PENGUMUMAN

STANDAR PELAYANAN DI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KLATEN

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten menetapkan Standar Pelayanan sebagai berikut:

1. ALUR PENERIMAAN TAMU

Persyaratan:

  • Membuat surat permohonan dengan data pemohon instansi/kelompok masyarakat ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten.

Prosedur:

  1. Pemohon mengajukan permohonan kunjungan kerja kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten melalui email atau WA.

  2. Setelah surat diterima, Pokja Humas dan Protokol membuat surat balasan sesuai ketentuan.

  3. Pada hari yang ditentukan, tamu diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Waktu Pelayanan: 1 hari setelah surat diterima.
Biaya/Tarif: Gratis.
Produk Layanan: Dokumentasi Penerimaan Tamu, Legalisasi SPPD.

Pengelolaan Pengaduan:

  • Tatap muka di kantor Sekretariat DPRD

  • Nomor Whatsapp: 0856 4216 1111

  • Instagram: @dprdklaten

  • Kotak Saran


2. ALUR PINJAM RUANG RAPAT

Persyaratan:

  1. Membuat surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten.

  2. Membuat surat permohonan dengan data lengkap pemohon instansi/kelompok masyarakat.

Prosedur:

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui nomor WA Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten atau langsung ke Sekretariat DPRD.

  2. Sekretariat akan melihat jadwal penggunaan ruang rapat. Jika tersedia, permohonan diterima; jika tidak, akan ditolak.

  3. Pemohon akan menerima jawaban secara tertulis.

Waktu Pelayanan: 1 hari setelah surat diterima.
Biaya/Tarif: Gratis.
Produk Layanan: Surat Izin Pemakaian Ruang Rapat.

Pengelolaan Pengaduan:

  • Tatap muka di kantor Sekretariat DPRD

  • Nomor Whatsapp: 0851 7978 7515

  • Instagram: @dprdklaten

  • Kotak Saran

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0