DPRD KLATEN GELAR RAPAT PARIPURNA “ PENYAMPAIAN PENJELASAN BUPATI ATAS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) 2022 & PENYAMPAIAN PENJELASAN BUPATI TERHADAP LIMA RAPERDA ”
DPRD Kabupaten Klaten menggelar Rapat Paripurna pada hari Senin, 20 Maret 2023 dengan agenda:
- Penyampaian Penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022
- Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Lima Raperda.
Bupati Klaten yang diwakili oleh Wakil Bupati Klaten, H.Yoga Hardaya,SH.MH mengemukakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Klaten, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Klaten pada Tahun 2022 menunjukkan kinerja positif sebesar 5,9% dibandingkan Tahun 2021 sebesar 3,82%. Hal ini patut kita syukuri dikarenakan kondisi perekonomian Kabupaten Klaten mampu tumbuh dan pulih lebih cepat. Capaian pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Klaten tersebut diatas pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 5,31% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,31%
Kualitas pembangunan manusia di Kabupaten Klaten pada Tahun 2022 mengalami kemajuan yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Klaten. Sebagaimana data dari BPS Provinsi Jawa Tengah, Indeks Pembangunan Manusia(IPM) Kabupaten Klaten pada Tahun 2022 mencapai 76,95 meningkat jika dibandingkan Tahun 2021 yang mencapai 76,12. Capaian IPM di Kabupaten Klaten diatas IPM Jawa Tengah sebesar 72,79 dan IPM Nasional sebesar 72,91. Selama Tahun 2022 beberapa prestasi dan penghargaan yang diperoleh Kabupaten Klaten, antara lain Penghargaan Anugerah Adipura, Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021, Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Peringatan Hari HAM Sedunia ke 74, Penghargaan Universal Health Coverage, Penghargaan Pada Ajang Anugerah Pesona Indonesia, Anugerah Meritokrasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Selain penghargaan dan prestasi tersebut, berbagai prestasi dan penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dalam pelaksanaan setiap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah termuat dalam buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klaten Tahun 2022.
Selanjutnya penyampaian penjelasan Bupati terhadap Lima Rapeda yaitu :
- Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
- Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
- Raperda Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten.
Ketua DPRD menjelaskan, dari lima raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten itu, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perhatiannya. Mengingat berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Maka itu, perlu akselerasi sehingga bisa mendongkrak pendapatan secara maksimal. Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menjelaskan, dalam pengantar lima raperda terkait Raperda Perubahan Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diajukan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Terkait raperda pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan segala jenis pajak dan retribusi daerah maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.